Rabu, 08 Februari 2012





ETIKA TEKNOLOGI  INFORMASI















































  • BAGIAN 1.

            Etika yang harus digunakan oleh hal layak umum.
  • BAGIAN 2. 
            ETIKA yang harus di gunakan oleh seorang profesional di bidang teknologi informasi
  • BAGIAN 3. 
            Etika yang harus di gunakan oleh suatu organisasi dalam teknologi informasi
  • BAGIAN 4. 
            Kepatuhan dengan kode etik
BAGIAN 1. 
Etika yang harus digunakan oleh hal layak umum
1.1. Berguna Bagi Masyarakat
Seorang yang mempunyai kemampuan di bidang komputer, ketika mendisain dan mengimplementasikan sistem, harus dapat memastikan bahwa hasil kerjanya akan digunakan dengan cara-cara yang bisa diterima secara sosial, akan memenuhi kebutuhan sosial, dan akan menghindari efek berbahaya terhadap kesehatan dan kesejahteraan.
1.2. Hindari merugikan orang lain
Prinsip ini melarang penggunaan Teknologi Komputer Dalam, cara-cara Yang dapat mengakibatkan bahaya Kepada orang lain.
1.3. Bersikaplah jujur dan dapat dipercaya
Seorang  harus mempunyai sikap jujur ​​ dalam membuat pernyataan apabila secara sengaja membuat kesalahaan pada Sebuah sistem jaringan atau desain suatu program.
1.4. Adil dan tidak melakukan tindakan diskriminasi
Masyarakat Yang Adil Dalam Seluruh individu memiliki kesempatan Yang Akan sama Dalam atau medapatkan keuntungan dari penggunaan sumber Daya Komputer  Tanpa memperhatikan suku, jenis kelamin, agama, umur, keterbatasan Fisik, kewarganegaraan atau faktor-faktor lainnya.
1.5. Hormati hak milik termasuk hak cipta dan paten
Pelanggaran terhadap hak cipta, hak paten, rahasia dagang, untuk Seluruh Bentuk lisensi lainnya,dilarang oleh Hukum Negara. Apabila ingin mengcopy suatu data atau program dari perangkat Lunak Seharusnya mencantumkan otorisasi pemiliknya.
BAGIAN 2.
 ETIKA yang harus di gunakan oleh seorang profesional di bidang teknologi informasi
2.1. mencapai kualitas tertinggi, efektivitas, dan martabat baik
Kesempurnaan merupakan keharusan bagi seorang profesional.  Profesional di bidang Komputer Harus berusaha untuk Meraih Kualitas Terbaik dan Sadar Akan konsekuensi serius negatif yang terjadi karna kualitas Buruk Dari Sebuah sistem.
2.2. Mempertahankan Kompetensi Profesional
Kesempurnaan tergantung pada setiap individu untuk mengambil tanggung jawab untuk mempertahankan kompetensi profesional. Seorang profesional harus berpartisipasi dalam, menentukan tingkat kompetensi standar yang Sesuai, dan berusaha untuk meraih standar tersebut.
2.3.Menghormati Hukum Yang Ada
seorang profesional harus mematuhi hukum lokal, provinsi, nasional, Internasional yang berlaku kecuali ada etika dasar yang tidak memaksa untuk dipatuhi.
BAGIAN 3. 
Etika yang harus di gunakan oleh suatu organisasi dalam teknologi informasi
3.1. Tanggung Jawab Sosial Terhadap anggota dari sebuah unit organisasi
Pemimpin Organisasi Harus mendorong anggotanya dalam memenuhi kewajiban Sosial juga Kualitas kinerja dengan penuh tanggung jawab.
3.2. Mengelola personil dan sumber daya yang berkualitas
Pemimpin Organisasi bertanggung jawab untuk memastikan peningkatan sistem komputer. membangun sistem informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja
3.3. melindungi privasi dan martabat pengguna
Profesional yang berposisi sebagai pembuat keputusan, harus memeriksa bahwa sistem didisain untuk melindungi rahasia Pribadi pengguna.
3.4.  mempelajari prinsip-prinsip dan keterbatasan sistem untuk anggota
Kesempatan harus tersedia untuk seluruh anggota.  Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan komputer.  Membiasakan anggota untuk menerima konsekuensi dari keterbatasan sitem tertentu.
BAGIAN 4. 
Kepatuhan dengan kode etik
4.1. Menjunjung dan mempromosikan prinsip-prinsip kode etik
Setiap individu Harus taat pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam kode etik, juga mendorong dan mendukung ketaatan pada individu lain nya.
4.2. pelanggaran kode etik
Ketaatan terhadap profesional Kode Etik adalah suatu kewajiban setiap individu  Tetapi, jika seorang individu Tidak mengikuti Kode etik yang berlaku maka akan di tindak lanjuti dengan aturan dan UUD yang berlaku.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar